Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal kepentingan dinas yang mendesak, penunjukan Plt. dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
