Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Pejabat, selain Pejabat fungsional jenjang ahli utama, sebagai Plt. atau Plh. dituangkan dengan surat perintah. (2) Surat perintah penunjukan Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, untuk Plt. pimpinan tinggi madya; b. sekretaris utama, untuk Plt. pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pusat, satuan kerja mandiri, dan kepala balai besar meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan c. kepala biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian, untuk Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan kepala unit pelaksana teknis. (3) Surat perintah penunjukan Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, untuk Jabatan pimpinan tinggi madya; b. pimpinan tinggi madya atau atasan langsung, untuk pimpinan tinggi pratama yang berhalangan sementara; c. sekretaris utama, untuk pimpinan tinggi pratama pada satuan kerja mandiri, dan kepala balai besar meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. Pejabat pimpinan tinggi pratama atau atasan langsung, untuk Pejabat administrator yang berhalangan sementara; e. kepala biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian, untuk kepala unit pelaksana teknis; f. kepala unit pelaksana teknis, untuk kepala subbagian tata usaha di lingkungan unit pelaksana teknis kelas I dan kelas II; dan g. administrator atau atasan langsung, untuk Pejabat pengawas yang berhalangan sementara. (4) Salinan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda