Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Teks Saat Ini
Penetapan Pejabat sebagai Plt. dilakukan dengan ketentuan berikut:
a. untuk Plt. pimpinan tinggi madya, calon Plt. ditunjuk oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. untuk Plt. pimpinan tinggi madya dari Pejabat fungsional jenjang ahli utama, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengusulkan calon Plt.
kepada PRESIDEN;
c. untuk Plt. pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi madya atau atasan langsung dari pimpinan tinggi pratama yang dimaksud mengusulkan calon ke sekretaris utama;
d. untuk Plt. pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pusat dan satuan kerja mandiri, calon Plt. ditunjuk oleh sekretaris utama;
e. untuk Plt. kepala balai besar meteorologi, klimatologi, dan geofisika, deputi bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa dan jaringan komunikasi mengusulkan calon Plt. kepada sekretaris utama;
f. untuk Plt. Jabatan administrator, pimpinan tinggi pratama atau atasan langsung dari Pejabat administrator yang dimaksud mengusulkan calon Plt. kepada sekretaris utama;
g. untuk Plt. kepala unit pelaksana teknis selain balai besar meteorologi, klimatologi, dan geofisika, deputi bidang sesuai tugas pokok dan fungsi unit pelaksana teknis mengusulkan calon Plt. kepada sekretaris utama;
h. untuk Plt. Jabatan pengawas pada unit pelaksana teknis, kepala unit pelaksana teknis mengusulkan calon Plt.
kepada kepala biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian; dan
i. untuk Plt. Jabatan pengawas di lingkungan kantor pusat dan satuan kerja mandiri, Pejabat administrator atau atasan langsung di lingkungan unit kerjanya mengusulkan calon Plt. kepada kepala biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
