Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menduduki Jabatan pimpinan tinggi, Jabatan administrator, Jabatan pengawas, atau Jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dalam Jabatan pimpinan tinggi, Jabatan administrator, atau Jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. (2) Pegawai yang menduduki Jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dengan ketentuan: a. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. Jabatan pimpinan tinggi madya, Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrator, atau Jabatan pengawas; b. dalam hal Pejabat fungsional jenjang ahli utama akan ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. Jabatan pimpinan tinggi utama, penunjukan harus ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN; c. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrator, atau Jabatan pengawas; d. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. Jabatan administrator atau Jabatan pengawas; dan e. Pejabat fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. Jabatan pengawas. (3) Pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi pada bidang yang dirangkapnya.
Koreksi Anda