Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Plt. dilakukan dalam hal Pejabat definitif: a. meninggal dunia; b. pensiun; c. perpindahan; d. diberhentikan dalam Jabatan; e. cuti di luar tanggungan negara; atau f. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Penunjukan Plh. dilakukan dalam hal Pejabat definitif: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti melahirkan; d. cuti karena alasan penting; atau e. cuti sakit.
Koreksi Anda