Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika MENETAPKAN Plt. dan Plh.
(2) Untuk Jabatan Plt. dan Plh. ditingkat pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat, Pejabat administrator atau yang setingkat, dan Pejabat pengawas atau yang setingkat, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika dapat melimpahkan kewenangan penetapan Plt. dan Plh. kepada atasan langsung secara berjenjang.
Koreksi Anda
