Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika MENETAPKAN Plt. dan Plh. (2) Untuk Jabatan Plt. dan Plh. ditingkat pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat, Pejabat administrator atau yang setingkat, dan Pejabat pengawas atau yang setingkat, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat melimpahkan kewenangan penetapan Plt. dan Plh. kepada atasan langsung secara berjenjang.
Koreksi Anda