TATA CARA PELAYANAN
Pelayanan Informasi meteorologi maritim harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. tepat waktu;
b. tepat guna;
c. tepat sasaran;
d. mudah dipahami;
e. mudah diakses; dan
f. keakurasian.
Pelayanan Informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara:
a. penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi; dan/atau
b. penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
(1) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
(2) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas pelayanan.
(3) Petugas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Buletin cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan informasi prakiraan gelombang signifikan yang berisi informasi badai, ringkasan keadaan Cuaca umum, prakiraan Cuaca dan gelombang laut.
(2) Buletin cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada:
a. otoritas pelabuhan (port authority), unit penyelenggara pelabuhan, dan syahbandar setempat setiap hari dengan sarana komunikasi yang ada; dan
b. kapal-kapal yang sedang berlayar melalui penyiaran (broadcast) dari stasiun radio pantai setiap hari pada waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan laut.
Prakiraan gelombang laut dan Cuaca harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan informasi prakiraan gelombang laut berlaku selama 24 (dua puluh empat) jam ke depan diperbaharui setiap 12 (dua belas jam) jam yang memuat prakiraan tinggi gelombang laut, dan potensi hujan lebat disertai petir.
Prakiraan gelombang laut mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan informasi prakiraan tinggi gelombang laut yang berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.
Prospek gelombang laut mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan informasi ikhtisar prakiraan tinggi gelombang laut dan Cuaca yang berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.
Prakiraan Cuaca harian Wilayah Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan informasi yang berisi informasi badai, ringkasan keadaan Cuaca umum, prakiraan Cuaca, angin, dan gelombang laut di berbagai wilayah INDONESIA berdasarkan Wilayah Pelayanan.
Prakiraan Cuaca 3 (tiga) harian Wilayah Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan informasi 3 (tiga) harian yang berisi ringkasan keadaan Cuaca umum, prakiraan Cuaca, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang laut di berbagai wilayah INDONESIA berdasarkan Wilayah Pelayanan.
Prakiraan Cuaca pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g merupakan informasi harian yang berisi prakiraan Cuaca, angin, gelombang laut, suhu, kelembaban, pasang surut, dan jarak pandang di wilayah sekitar pelabuhan laut.
Prakiraan Cuaca penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan informasi prakiraan setiap 6 (enam) jam berisi prakiraan Cuaca, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang laut untuk jalur-jalur penyeberangan antar pelabuhan laut.
Prakiraan Cuaca wisata pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i merupakan informasi harian untuk daerah pantai yang menjadi tempat wisata di berbagai wilayah INDONESIA berdasarkan Wilayah Pelayanan.
Prakiraan Cuaca jalur mudik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j merupakan informasi yang berisi prakiraan Cuaca, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang laut untuk jalur mudik laut selama kegiatan posko hari raya keagamaan.
(1) Analisis Cuaca kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k merupakan informasi yang berisi analisis Cuaca, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang laut pada saat atau paling dekat dengan waktu kejadian dan lokasi kecelakaan kapal.
(2) Analisis Cuaca kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit kepada Menteri Perhubungan Republik INDONESIA, Kepala Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan, dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(1) Prakiraan arus laut per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l merupakan informasi yang berisi peta arah dan kecepatan arus pada permukaan laut, kedalaman 10 (sepuluh) meter, kedalaman 25 (dua puluh lima) meter, kedalaman 50 (lima puluh) meter, kedalaman 100 (seratus) meter, dan kedalaman 250 (dua ratus lima puluh) meter.
(2) Prakiraan arus laut per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.
(1) Prakiraan suhu laut per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m merupakan informasi yang berisi peta suhu pada permukaan laut, kedalaman 10 (sepuluh) meter, kedalaman 25 (dua puluh lima) meter, kedalaman 50 (lima puluh) meter, kedalaman 100 (seratus) meter, dan kedalaman 250 (dua ratus lima puluh) meter.
(2) Prakiraan suhu laut per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.
(1) Prakiraan salinitas per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n merupakan informasi yang berisi peta salinitas pada permukaan laut, kedalaman 10 (sepuluh) meter, kedalaman 25 (dua puluh lima) meter, kedalaman 50 (lima puluh) meter, kedalaman 100 (seratus) meter, dan kedalaman 250 (dua ratus lima puluh) meter.
(2) Prakiraan salinitas per lapisan kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.
(1) Prakiraan pasang surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o merupakan informasi yang berisi prakiraan pasang dan surut permukaan laut.
(2) Prakiraan pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.
(1) Prakiraan daerah upwelling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p merupakan informasi yang berisi penaikan massa air laut dari suatu lapisan dalam ke lapisan permukaan laut.
(2) Prakiraan daerah upwelling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak informasi dikeluarkan.
Informasi Cuaca untuk proses pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf q merupakan informasi yang berisi keadaan Cuaca umum yang meliputi suhu, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang laut di wilayah pencarian dan pertolongan.
(1) Informasi klimatologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf r merupakan informasi analisis unsur meteorologi-oseanografi yang telah lalu selama periode waktu yang ditentukan dalam bentuk peta spasial.
(2) Informasi klimatologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi rata-rata gelombang signifikan;
b. informasi rata-rata alun (swell);
c. informasi rata-rata angin permukaan;
d. informasi rata-rata arus laut per lapisan kedalaman;
e. informasi rata-rata salinitas laut per lapisan kedalaman; dan
f. informasi rata-rata suhu laut per lapisan kedalaman.
(3) Selain informasi klimatologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna dapat diberikan informasi meliputi:
a. informasi gelombang signifikan tertinggi absolut yang merupakan nilai tertinggi dari gelombang signifikan yang terjadi selama periode waktu yang ditentukan; dan/atau
b. informasi rata-rata gelombang signifikan tertinggi yang merupakan nilai rata-rata dari gelombang signifikan tertinggi yang terjadi selama periode waktu yang ditentukan.
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 35 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf Kedua Peringatan Dini
Peringatan dini gelombang laut berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan informasi prakiraan tinggi gelombang laut untuk 3 (tiga) hari ke depan yang akan diinformasikan jika terjadi tinggi gelombang laut paling rendah 1,25 (satu koma dua puluh lima) meter dan bertahan paling singkat 12 (dua belas) jam di sekitar perairan INDONESIA.
Peringatan dini banjir pesisir atau rob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan informasi yang berisi analisis potensi kejadian rob.
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ketentuan mengenai tata cara permintaan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Badan.
Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.