Pasal 1
Pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam jabatan fungsional pengamat meteorologi dan geofisika melalui penyesuaian/inpassing hanya dapat dilakukan sampai dengan bulan Desember 2018.
PERBAN Nomor 10 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.