Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1530) diubah sebagai berikut:
Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA LOKASI
Pasal 15 A
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan ini maka di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdapat 3 (tiga) Stasiun Pemantau Atmosfer Global yaitu:
a. Stasiun Pemantau Atmosfer Global Bukit Koto Tabang;
b. Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri;
dan
c. Stasiun Pemantau Atmosfer Global Puncak Vihara Klademak.
(2) Struktur organisasi dan nama lokasi stasiun Pemantau Atmsofer Global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.