Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Teks Saat Ini
1. Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana belum memenuhi syarat jabatan pelaksana, Pegawai yang bersangkutan diberikan Kelas Jabatan sesuai dengan Peraturan Badan ini dan harus memenuhi syarat jabatan pelaksana dimaksud paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
2. Dalam hal Pegawai tidak memenuhi syarat jabatan pelaksana sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan pelaksana dan diangkat kembali ke dalam jabatan pelaksana sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pendidikannya.
3. Nomenklatur dan Kelas Jabatan untuk jabatan pelaksana harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
4. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2024
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Dikonsep oleh:
Arsanti Ratna Dewi Anggota Tim
Diperiksa oleh:
Fitri Julianti P Ketua Tim
Diperiksa oleh:
Rimpun Hendrawaty Ketua Tim
Disetujui oleh:
M. Muslihhuddin KRH
Disetujui oleh:
Guswanto DM
Disetujui oleh:
Ardhasena Sopaheluwakan DK
Disetujui oleh:
Hanif Adi Nugraha Plt.DG
Disetujui oleh:
Ardhasena Sopaheluwakan Plt. DI
LAMPIRAN PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
JABATAN DAN KELAS JABATAN PEJABAT ADMINISTRASI
C. Jabatan Pelaksana No.
Nama Jabatan Kelas Jabatan 1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 Pengolah Data dan Informasi 6 3 Pengelola Keprotokolan 6 4 Pengelola Layanan Operasional 6 5 Operator Layanan Operasional 5
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DWIKORITA KARNAWATI
Dikonsep oleh:
Arsanti Ratna Dewi Anggota Tim
Diperiksa oleh:
Fitri Julianti P Ketua Tim
Diperiksa oleh:
Rimpun Hendrawaty Ketua Tim
Disetujui oleh:
M. Muslihhuddin KRH
Disetujui oleh:
Guswanto DM
Disetujui oleh:
Ardhasena Sopaheluwakan DK
Disetujui oleh:
Hanif Adi Nugraha Plt.DG
Disetujui oleh:
Ardhasena Sopaheluwakan Plt. DI
Koreksi Anda
