Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 87) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 71), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.