Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penempatan Lulusan Jenjang Program Diploma I pada Akademi Meteorologi dan Geofisika merupakan acuan dalam penempatan para lulusan Diploma I Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG) sesuai dengan program studinya.