Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Besaran alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan 5 (lima) indikator yang terdiri atas:
a. kinerja anggaran, merupakan pencapaian pemanfaatan anggaran Dana Dekonsentrasi setiap tahun anggaran untuk pelaksanaan Kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan Dekonsentrasi selama periode 3 (tiga) tahun anggaran terakhir;
b. kapasitas fiskal daerah, merupakan kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan
pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu;
c. jumlah proyek penanaman modal, merupakan banyaknya aktivitas usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
d. realisasi penanaman modal, merupakan nilai penanaman modal yang telah dikeluarkan oleh perusahaan selama periode 1 (satu) tahun terakhir dalam melakukan penanaman modalnya di INDONESIA dalam bentuk kegiatan nyata untuk mempersiapkan usaha dan/atau menghasilkan produk barang/jasa secara komersial pada suatu daerah; dan
e. geografis, merupakan faktor gambaran keadaan alam, demografi dan sosial masyarakat.
(2) Dalam hal terdapat pertimbangan lain, Kementerian dapat MENETAPKAN penyesuaian alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi.
(3) Dana Dekonsentrasi yang diberikan kepada setiap wilayah daerah provinsi dialokasikan guna mendukung pencapaian target proyek per provinsi.
(4) Alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi dan target proyek pengawasan per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
