Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan sesuai dengan indikator dan alokasi anggaran yang tertuang dalam RKA Kementerian.
(2) Penyusunan RKA Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Deputi setelah turunnya pagu anggaran dari Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
