Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1748), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
