Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penarikan urusan pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
