Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Sanksi dapat dikenakan kepada Perangkat Daerah dalam hal:
a. tidak tercapainya target proyek pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan/atau
c. adanya temuan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atas dasar rekomendasi dari tim pemeriksa.
(2) Ketentuan mengenai sanksi dan tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak membebaskan Perangkat Daerah dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
