Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi dan Biro Perencanaan Program dan Anggaran melakukan evaluasi kinerja atas penyelenggaraan Dekonsentrasi sesuai dengan dokumen RKA.
(2) Evaluasi penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan untuk penilaian kinerja sebagai dasar penetapan kebijakan Dekonsentrasi pada tahun selanjutnya.
Koreksi Anda
