Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) wajib melakukan pengawasan penanaman modal di wilayah provinsi terhadap Pelaku Usaha, baik yang dalam tahap konstruksi/persiapan maupun yang telah memasuki tahap operasional dan/atau komersial. (2) Perangkat Daerah dalam melakukan pengawasan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pemantauan LKPM dengan mekanisme sebagai berikut: a. melakukan kegiatan konsolidasi dengan aparatur DPMPTSP atau dinas lainnya di kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal yang dapat dilakukan secara luar jaringan (luring) dan/atau dalam jaringan (daring) melalui rapat/pertemuan; b. menganalisis data perizinan berusaha; c. melakukan evaluasi terhadap perkembangan realisasi penanaman modal yang dicantumkan dalam LKPM atas perizinan berusaha; dan d. melakukan kegiatan lainnya yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dengan DPMPTSP atau dinas lainnya di kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal dan/atau Pelaku Usaha. (3) Perangkat Daerah dalam melakukan pengawasan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan inspeksi lapangan dengan mekanisme sebagai berikut: a. menyiapkan surat tugas yang dimasukkan secara daring ke dalam Sistem OSS oleh pelaksana inspeksi lapangan; b. mengakses daftar pertanyaan pada Sistem OSS; c. melaksanakan inspeksi lapangan ke lokasi proyek; d. memasukkan BAP secara elektronik pada Sistem OSS berdasarkan data dan informasi pada saat pelaksanaan inspeksi lapangan; dan e. melakukan penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha atas hasil inspeksi lapangan dan hasil pemantauan laporan Pelaku Usaha ke dalam Sistem OSS. (4) Dalam hal pelaksanaan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilaksanakan melalui Sistem OSS, maka dilaksanakan di luar Sistem OSS. (5) Pelaksanaan kegiatan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi sebagaimana Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko; dan b. mengacu pada daftar proyek inspeksi lapangan tahunan dalam database sub-sistem pengawasan dalam Sistem OSS. (6) Dalam hal pemberian daftar proyek inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b belum dapat dilakukan melalui Sistem OSS, maka disampaikan secara luring melalui surat Deputi. (7) Dalam hal target jumlah proyek inspeksi lapangan telah tercapai dan Dana Dekonsentrasi masih tersedia, DPMPTSP atau dinas lainnya di provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal dapat menggunakan dana yang tersisa untuk inspeksi lapangan atas daftar proyek lainnya dalam database sub- sistem pengawasan.
Koreksi Anda