Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pelimpahan kepada pihak lain.
(3) Gubernur MENETAPKAN DPMPTSP atau dinas lainnya di provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
