Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Lingkup urusan Dekonsentrasi yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pengawasan penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal dan/atau pelaksanaan kewajiban kemitraan yang dilaksanakan terhadap kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui kegiatan pemantauan LKPM dan inspeksi lapangan.
(4) Kegiatan pemantauan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pengumpulan dan evaluasi LKPM.
(5) Kegiatan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tahapan:
a. analisa dan verifikasi data, profil, dan informasi Pelaku Usaha;
b. inspeksi lapangan; dan
c. evaluasi penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
