Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 2. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 4. Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah pusat di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 5. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan Kegiatan serta dokumen pendukung Kegiatan akuntansi pemerintah. 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam lingkup Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Dekonsentrasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup Perangkat Daerah yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan terkait Kegiatan Dekonsentrasi yang dapat mengakibatkan pengeluaran beban belanja negara. 9. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup Perangkat Daerah yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran terkait Kegiatan Dekonsentrasi. 10. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup Perangkat Daerah yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran terkait Kegiatan Dekonsentrasi. 11. Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian/lembaga. 12. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut SIMAK-BMN adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber untuk menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 13. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 14. Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk periode 1 (satu) tahun. 15. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disebut RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari RKP dan rencana strategis Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 16. Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalam DIPA. 17. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. 18. Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat BAP adalah hasil inspeksi lapangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal. 19. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 20. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 21. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi di bidang penanaman modal di provinsi. 22. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri/Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/penanaman modal. 23. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/penanaman modal. 24. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Deputi adalah deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. 25. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda