Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan indikator dan alokasi anggaran yang tertuang dalam RKA Dekonsentrasi.
(2) Penyusunan RKA Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Deputi setelah turunnya pagu anggaran dan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
