Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Program dan Kegiatan yang dapat dilakukan Dekonsentrasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam RKP, Renja, dan RKA BKPM.
(2) BKPM melaksanakan perencanaan dan penganggaran Dekonsentrasi
(3) Perencanaan dan pengganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada Deputi.
(4) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menyampaikan rencana Kegiatan dan Dana Dekonsentrasi kepada gubernur dan Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
