Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi dilaksanakan oleh KPA dengan persetujuan dari Deputi.
(2) Revisi Anggaran dapat dilakukan dalam hal:
a. perubahan rincian anggaran;
b. kesalahan administrasi; dan/atau
c. perubahan atas APBN tahun berjalan, Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan atau pemotongan anggaran, dan perubahan kebijakan pemerintah.
(3) Perubahan rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan Revisi Anggaran pada pagu keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) satuan kerja.
(4) KPA mengajukan permohonan persetujuan Revisi Anggaran kepada Deputi dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. surat permohonan usulan revisi;
b. matriks semula-menjadi; dan
c. justifikasi/alasan perubahan akun belanja disertai dokumen pendukung terkait yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II Perangkat Daerah.
(5) Format surat permohonan usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan matriks semula- menjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Permohonan Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diteliti dan diverifikasi oleh tim revisi.
(7) Tim revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Deputi, Sekretariat Utama, dan Inspektorat.
(8) Deputi menindaklanjuti hasil penelitian dan verifikasi dengan menerbitkan surat persetujuan/penolakan Revisi Anggaran.
(9) Format surat persetujuan/penolakan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Setelah mendapatkan persetujuan, Perangkat Daerah dapat melanjutkan proses Revisi Anggaran tersebut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan/ KPPN, Kementerian Keuangan setempat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(11) Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
