Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah pelaksana wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; c. laporan monitoring dan evaluasi kinerja; dan d. laporan elektronik monitoring dan evaluasi kinerja. (2) Format laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan disampaikan beserta dengan profil pelaku usaha yang dikunjungi ke lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c. (4) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (5) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan b. Kepala BKPM c.q. Deputi. (6) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dalam bentuk dokumen resmi dan disertai dengan data elektronik. (7) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang disampaikan kepada: a. unit akuntansi Deputi; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; dan c. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. (8) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dengan jadwal sebagai berikut: a. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli; dan b. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. (9) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. (10) Laporan monitoring dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat dalam bentuk data elektronik melalui sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu (smart) Kementerian Keuangan dan disampaikan setiap 1 (satu) bulan. (11) Laporan monitoring dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup pagu anggaran, realisasi penyerapan dana bulan pelaporan, target keluaran, akumulasi realisasi penyerapan dana, realisasi fisik, progres bulan pelaporan, dan keterangan. (12) Format laporan monitoring dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Laporan elektronik monitoring dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat dalam bentuk data elektronik melalui aplikasi e-monev Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik INDONESIA dan disampaikan setiap 3 (tiga) bulan. (14) Format laporan elektronik monitoring dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda