Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil dari Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berupa:
a. LKPM yang disampaikan oleh pelaku usaha secara daring;
b. hasil review LKPM secara daring yang diteruskan kepada BKPM; dan
c. profil pelaku usaha hasil kunjungan ke lokasi proyek.
(2) Hasil dari Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Perangkat Daerah wajib menyampaikan hasil dari Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk profil pelaku usaha yang dikunjungi.
(4) Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BKPM setiap 1 (satu) bulan.
(5) Format profil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
