Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil dari Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berupa: a. LKPM yang disampaikan oleh pelaku usaha secara daring; b. hasil review LKPM secara daring yang diteruskan kepada BKPM; dan c. profil pelaku usaha hasil kunjungan ke lokasi proyek. (2) Hasil dari Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah setiap 3 (tiga) bulan. (3) Perangkat Daerah wajib menyampaikan hasil dari Pemantauan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk profil pelaku usaha yang dikunjungi. (4) Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BKPM setiap 1 (satu) bulan. (5) Format profil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda