Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Penarikan urusan pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
