Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi dapat dikenakan kepada Perangkat Daerah dalam hal: a. sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan manajerial dan laporan akuntabilitas kepada BKPM, dan/atau laporan monitoring dan evaluasi kinerja serta laporan elektronik monitoring dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; b. menyalahgunakan Dana Dekonsentrasi yang diterima; dan/atau c. ditemukan penyimpangan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atas dasar rekomendasi dari aparat pengawas intern pemerintah. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; dan/atau b. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak membebaskan Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi.
Koreksi Anda