Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan 5 (lima) indikator yang terdiri atas: a. kinerja anggaran, berupa pencapaian pemanfaatan anggaran Dana Dekonsentrasi setiap tahun anggaran untuk pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan Dekonsentrasi selama periode 3 (tiga) tahun anggaran terakhir; b. kemampuan fiskal daerah, berupa gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin; c. jumlah proyek investasi, berupa banyaknya aktivitas usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapat perizinan berusaha dan perizinan penanaman modal selama periode 5 (lima) tahun terakhir dari BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, pelayanan terpadu satu pintu kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), pelayanan terpadu satu pintu kawasan ekonomi khusus (KEK), atau instansi terkait yang berwenang; d. realisasi investasi, berupa nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan selama periode 1 (satu) tahun terakhir dalam melakukan penanaman modalnya di INDONESIA dalam bentuk kegiatan nyata untuk mempersiapkan usaha dan/atau menghasilkan produk barang/jasa secara komersial pada suatu daerah; dan e. geografis, berupa faktor gambaran keadaan alam, demografi dan sosial masyarakat. (2) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh BKPM sesuai dengan pertimbangan yang mempengaruhi pelaksanaan Pemantauan di lapangan. (3) Dana Dekonsentrasi yang diberikan kepada masing- masing wilayah daerah provinsi dialokasikan guna mendukung pencapaian target proyek per provinsi Tahun 2020. (4) Target Proyek dan Nilai Dana Dekonsenstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda