Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan indikator dan alokasi anggaran yang tertuang dalam RKA Dekonsentrasi. (2) Penyusunan RKA Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Kedeputian setelah turunnya pagu anggaran dan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda