Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program dan Kegiatan yang akan diDekonsentrasikan harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam RKP, Renja, dan RKA BKPM Tahun 2020. (2) Perencanaan dan penganggaran Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Kepala BKPM dan didelegasikan kepada Kedeputian. (3) Kedeputian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan rencana Kegiatan dan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020 kepada gubernur dan Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda