Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020 diberikan kepada gubernur di 33 (tiga puluh tiga) daerah provinsi dengan Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Dekonsentrasi yang nomenklaturnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Gubernur menunjuk dan mengangkat pejabat pengelola DIPA Dekonsentrasi, yang terdiri atas KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran, pejabat penguji tagihan/PPSPM.
(3) Pejabat pengelola DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan DPMPTSP provinsi yang memiliki kompetensi pengelola anggaran dan keuangan.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) yang bertugas pada bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi tidak memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sebagai PPK, jabatan PPK dapat dirangkap oleh KPA.
(6) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki sertifikasi bendahara atau telah mengikuti pelatihan perbendaharaan atau
setidaknya memiliki pengalaman menjadi Bendahara Pengeluaran minimal 1 (satu) tahun.
(7) Jabatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM.
(8) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh pegawai negeri sipil di unit kerja atau bidang yang menangani keuangan di DPMPTSP provinsi.
(9) Pengangkatan pejabat pengelola DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(10) KPA mengangkat petugas SAI, petugas SIMAK-BMN, dan Pejabat Penerima Barang/Jasa.
(11) DPMPTSP Provinsi atau perangkat Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mempunyai hak menerima DIPA Dekonsentrasi.
(12) Pejabat pengelola DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwajibkan memperoleh bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Pemantauan realisasi penanaman modal dari BKPM.
Koreksi Anda
