Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Deputi melakukan evaluasi kinerja atas penyelenggaraan Dekonsentrasi sesuai dengan dokumen RKA.
(2) Evaluasi penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan untuk penilaian kinerja sebagai dasar penetapan kebijakan Dekonsentrasi pada tahun selanjutnya.
Koreksi Anda
