Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan anggaran Dana Dekonsentrasi berpedoman pada petunjuk pelaksanaan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan BMN.
(3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan penatausahaan dalam SIMAK-BMN.
(4) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh petugas SIMAK-BMN dan Pejabat Penerima Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (10).
Koreksi Anda
