Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), wajib melakukan Pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi terhadap pelaku usaha, baik yang belum
berproduksi komersial maupun yang telah berproduksi komersial.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pemantauan realisasi penanaman modal dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengajukan hak akses untuk pengoperasian sistem LKPM Online dalam hal Perangkat Daerah belum memiliki hak akses;
b. melakukan verifikasi dan evaluasi LKPM yang disampaikan oleh pelaku usaha secara daring untuk selanjutnya diteruskan ke BKPM melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id;
c. menganalisis data perizinan berusaha dan perizinan penanaman modal;
d. melakukan kunjungan ke lokasi proyek penanaman modal yang difokuskan pada Pemantauan terhadap perkembangan fisik proyek;
e. melakukan kegiatan konsolidasi dengan aparatur DPMPTSP kabupaten/kota; dan
f. melakukan kegiatan lainnya yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dengan DPMPTSP kabupaten/kota dan/atau pelaku usaha.
(3) Penyelenggaraan kegiatan kunjungan ke lokasi proyek penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus mengacu kepada daftar proyek penanaman modal yang ditentukan oleh direktur wilayah terkait pada Kedeputian.
(4) Dalam hal daftar proyek penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tercapai dan Dana Dekonsentrasi masih tersedia, DPMPTSP provinsi dapat menyampaikan usulan tambahan daftar proyek penanaman modal yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
(5) Usulan tambahan daftar proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada direktur wilayah terkait pada Kedeputian.
(6) Direktur wilayah terkait pada Kedeputian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memberikan persetujuan/penolakan atas usulan dari DPMPTSP provinsi.
(7) Kegiatan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e dilakukan dengan menggunakan paket kegiatan rapat dalam kota disampaikan dengan surat pernyataan.
(8) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
