Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pelimpahan kepada pihak lain. (3) Gubernur MENETAPKAN DPMPTSP provinsi atau perangkat pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi.
Koreksi Anda