Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Dana Dekonsentrasi ditujukan untuk memantapkan penyelenggaraan Pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah daerah provinsi.
(2) Pengelolaan dana Dekonsentrasi dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
