Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Dekonsentrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
(2) Dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas peran dan posisi gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah provinsi.
Koreksi Anda
