Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait dengan standar pelayanan minimal di bidang penanaman modal provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam:
1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 931); dan
2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.