Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Pegawai BKPM, adalah semua pejabat/pegawai baik berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 yang bekerja/melaksanakan tugas di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2. Kode Etik Pegawai BKPM, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah pedoman tertulis yang mencakup norma-norma perilaku yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pegawai BKPM baik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari.
3. Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah Pejabat di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang ditunjuk oleh Kepala BKPM, Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II yang bertugas memeriksa pelanggaran Kode Etik.
4. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan dan/atau tulisan dan/atau perbuatan Pegawai BKPM yang bertentangan dengan Kode Etik.
5. Pemangku kepentingan BKPM adalah pihak-pihak lain yang terkait baik dalam bentuk perorangan maupun kelompok yang mempunyai kepentingan dengan produk dan/atau layanan yang dihasilkan oleh BKPM.
www.djpp.kemenkumham.go.id