Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Kementerian sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada DPMPTSP provinsi, dan DPMPTSP kabupaten/kota pengelola DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, koordinasi, serta pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
