Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
