Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
b. realisasi kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022;
c. realisasi penyerapan anggaran DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022;
dan
d. permasalahan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.
(2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian dalam hal ini unit deputi yang menyelenggarakan urusan bidang pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dan unit deputi yang
menyelenggarakan urusan bidang promosi Penanaman Modal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
