Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d disampaikan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota kepada Kementerian secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus (SIDAK).
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan per jenis kegiatan, yang terdiri atas:
a. realisasi kegiatan;
b. realisasi penyerapan anggaran; dan
c. permasalahan dalam pelaksanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
