Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan oleh DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada:
a. menu kegiatan dan target kegiatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
b. rincian alokasi per jenis kegiatan dapat menyesuaikan dengan prioritas setiap daerah.
Koreksi Anda
