Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; b. target kegiatan; dan c. rincian alokasi per jenis kegiatan.
Koreksi Anda