Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. menu kegiatan;
b. target kegiatan; dan
c. rincian alokasi per jenis kegiatan.
Koreksi Anda
