Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda