Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Besaran nilai alokasi DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 yang diterima setiap tahunnya dipengaruhi oleh 4 (empat) indikator, yaitu: a. nilai realisasi Penanaman Modal akumulasi 3 (tiga) tahun terakhir; b. jumlah Pelaku Usaha akumulasi 3 (tiga) tahun terakhir; c. kapasitas fiskal daerah; dan d. kondisi aksesibilitas geografis. (3) Nilai realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan nilai realisasi Penanaman Modal di daerah provinsi dan kabupaten/kota selama periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020. (4) Jumlah Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Penanaman Modal di daerah provinsi dan kabupaten/kota selama periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020. (5) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori, yaitu: a. sangat rendah; b. rendah; c. sedang; d. tinggi; dan e. sangat tinggi. (6) Kondisi aksesibilitas geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu: a. sulit; b. sedang; dan c. mudah.
Koreksi Anda