Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan bahan promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d berupa penyediaan video promosi digital sebagai bahan promosi Penanaman Modal.
(2) Penyediaan video promosi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengadaan barang/jasa.
(3) Penyediaan video promosi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. proyek Penanaman Modal yang siap ditawarkan dan/atau potensi Penanaman Modal; dan
b. testimoni Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
